Laga Persis Solo melawan RANS Cilegon FC pada pertandingan perdana babak 8 besar, berimbas hukuman dari PSSI. Hasil sidang Komite Disiplin PSSI 17 Desember 2021 menghukum Persis Solo berupa denda 50 juta Rupiah.
Persis Solo kalah 3-4 pada laga melawan RANS di Stadion Pakansari Cibinong, 15 Desember lalu. Ada satu kejadian yang jadi sorotan publik jelang berakhirnya laga, official Persis dikartu merah oleh wasit Abdullah asal Aceh.
Ialah Asisten Manajer Persis Erwin Widianto yang diusir wasit karena bertingkah laku buruk menghampiri lalu menabrak badan hakim garis usai gol Alberto Goncalves dianulir karena dianggap offside.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 17 Desember 2021:
1. Tim Persita Tangerang- Nama kompetisi: BRI Liga 1- Pertandingan: Persita Tangerang vs PSIS Semarang- Tanggal kejadian: 7 Desember 2021- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim, mendapatkan 5 kartu kuning- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
2. Ofisial Borneo FC, Sdr. Andri Dauri Husain Tri Saputra- Nama kompetisi: BRI Liga 1- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan- Hukuman: Teguran keras
3. Ofisial Borneo FC, Sdr. Muhammad Yusuf Zulfikar- Nama kompetisi: BRI Liga 1- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan- Hukuman: Teguran keras
4. Pemain Borneo FC, Sdr. Javlon Guseynov- Nama kompetisi: BRI Liga 1- Pertandingan: Madura United vs Borneo FC- Tanggal kejadian: 14 Desember 2021- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara melemparkan ban kapten ke wajah perangkat pertandingan- Hukuman: Larangan bermain 4 pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000
5. Ofisial Persis Solo, Sdr. Erwin Widiyanto- Nama kompetisi: Liga 2- Pertandingan: RANS Cilegon FC vs Persis Solo- Tanggal kejadian: 15 Desember 2021- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara menabrakan badan kepada perangkat pertandingan- Hukuman: Larangan beraktifitas selama 6 bulan dan Denda Rp. 50.000.000
(Isnu Haryanto/ Foto: Indosiar)