
SAMBERNYAWA.COM – Meskipun telah menyampaikan perkembangan terbaru soal penunjukan pelatih baru, Persis Solo berada dalam bayang-bayang sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman ini seperti pengulangan dari pengalaman pahit yang pernah dialami Laskar Sambernyawa tiga tahun silam.
Keputusan Persis Solo mencopot Peter de Roo sebagai pelatih kepala dan menunjuk Tithan Wulung Suryata sebagai pengganti sementara alias caretaker memang menghadirkan sejumlah konsekuensi jika berkaca pada regulasi.
Baca Juga: Manajemen Persis Solo Siapkan Evaluasi Total dan Opsi Pelatih Baru
Sebab, setiap pelatih pengganti hanya bisa bertugas selama 30 hari sebagai masa transisi untuk penunjukan pelatih baru. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 13 dalam Regulasi Kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap klub peserta yang mengganti pelatih kepalanya wajib mengirimkan pemberitahuan kepada PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 seusai pengakhiran kontrak kerja sama.
Setelah itu, klub juga wajib mendaftarkan pelatih baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan dan wajib memenuhi kualifikasi pelatih kepala. Jika melebihi batas waktu, ada sanksi yang bakal menanti.
“Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala, maka berlaku tambahan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan terus berlaku kelipatan,” bunyi Pasal 19 Ayat 14.

